Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri Tidak Disetujui Hakim

13 Jan 2023 : 17.26 Views 5

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri Tidak Disetujui Hakim

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 12-01-2023,16:55 WIB

Ilustrasi - Gedung Asabri--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro tidak disetujui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga tidak menyetujui tuntutan mati terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencuian uang tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Asabri: Kuasa Hukum Adam Damiri Ajukan Banding dan Yakin Menang

"Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," ungkap hakim Ignatius.

Alasan kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Benny Tjokrowardoyo dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri: Pihak Keluarga Yakin Adam Damiri Bisa Bebas Jika Tak Ada Intervensi

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)