Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Ketum Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan AHY!

14 Jan 2023 : 00.21 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Ketum Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan AHY!

INDOZONE.ID - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

AHY mengatakan, undang-undang tersebut cacat secara formil maupun materiil. Selain itu, kata dia, saat ini juga tidak ada kegentingan dan keadaan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan Perppu tersebut.

“Perppu seharusnya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa, sedangkan saat ini tidak ada keadaan genting dan memaksa yang membuat harus dikeluarkannya Perppu tersebut,” kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

AHY (Instagram/@agusyudhoyono)

Baca Juga: Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Elite!

Lebih lanjut, putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menuturkan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi memberangus hak kaum buruh. Selain itu, AHY juga mempertanyakan apakah UU tersebut menganut konsep ekonomi Pancasila atau justru sebaliknya.

“Undang-undang cipta kerja ini, apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik?” tutur AHY.

Proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan undang-undang Cipta kerja tersebut, lanjut AHY, juga kurang transparan dan akuntabel.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 lalu, kata AHY, makin menegaskan sikap Demokrat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Karyawan Nikah Sama Rekan Sekantor Gak Boleh Dipecat!

“Pada tanggal 26 November 2021, Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan bahwa produk Omnibus Law atau undang-undang Cipta kerja sebagai sesuatu yang inkonstitusional, dinyatakan inkonstitusional Bersyarat,” ungkapnya.

Amar putusan MK, kata AHY, sebetulnya sangat jelas dan terang menghendaki perbaikan undang-undang Cipta kerja agar lebih partisipatif, aspiratif, dan juga melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Namun, alih-alih memperbaiki UU Ciptaker, pemerintah justru menjawab putusan MK dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

“Kenapa harus diburu-buru untuk diterbitkan. Wajar jika banyak elemen masyarakat hari ini yang juga tidak setuju dan menilai bahwa penerbitan Perppu ini sebagai upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tandas AHY.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.6%)