Sentimen
Positif (88%)
13 Jan 2023 : 16.02
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pemerintah akan Bantu Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

13 Jan 2023 : 16.02 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah akan Bantu Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

PEMERINTAH akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang BErat Masa Lalu (PPHAM). Skema pemulihan secara yudisial akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Untuk nonyudisial, pemerintah akan memberikan bantuan peningkatan ekonomi hingga jaminan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan itu. "Yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan. Namun undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa. Namun ketika pemerintah diminta oleh DPR untuk DPR memanggil dulu menunjukkan bukti-bukti yang bisa diambil oleh pemerintah," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (12/1).

Mahfud menjelaskan, bantuan yang disiapkan pemerintah akan diberikan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pembeahan data administrasi kependudukan serta peningkatan ekonomi dan kesehatan.

"Pemerintah sekarang menyiapkan langkah pemulihan lain yang diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan pada korban tertentu dalam bentuk tertentu. Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan," tuturnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah akan memulihkan korban pelanggaran HAM berat yang memiliki status sebaga ASN atau anggota TNI Polri. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan korban pelanggaran HAM berat yang belum beres.

"Kita urus ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban. Kemudian bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara," ujarnya. (OL-14)

Sentimen: positif (88.9%)