Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukabumi
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
55,34 Gram Sabu-sabu Barbuk Kasus Teddy Minahasa Aman di Tangan Kejari Jakbar, 7 Tersangka Siap Sidang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa (TM) akan segera dipersidangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima total 55,3414 gram sabu-sabu sebagai barang bukti (barbuk) penting,
Narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan Kejari Jakbar dari enam tersangka kecuali Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Barbuk tersebut dilimpahkan penyidik bersama dengan Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengkonfirmasi terkait pelimpahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Reporter Kanada Viral karena Alami Masalah Kesehatan saat Siaran Langsung
“(Sabu-sabu) dari Linda (Linda Pujiastuti alias Anita) itu ada sisa lab kita ada terima 5,1549 gram, di mana sebelumnya itu hasil penyisihan dari 943 gram,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Dia melanjutkan, sabu-sabu yang disita dari AKBP Dody Prawiranegara yang juga tersangka dalam kasus ini yaitu sebanyak 19,7112 gram, selisih dari total 1,979 kilogram.
Kemudian, narkoba jenis sabu-sabu yang didapat Kejari Jakbar dari Kompol Kasranto seberat 28,3664 gram dari selisih total 305 gram.
Sisanya, M. Nasir alias Daeng memberikan sebanyak 2,1088 gram dari selisih total 2,6 gram pada Kejari Jakbar.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Pernah Tempuh Pendidikan Jurnalistik di Luar Negeri: Habis Itu Saya Menikah
“Khusus yang disita dari TM (Teddy Minahasa) ini, dari TM itu ada beberapa yang disita. Tetapi terkait narkotika memang tidak disita dari yang bersangkutan,” ucap Iwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyatakan berkas kasus narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa sudah P21 alias lengkap dan telah siap disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Ade Sofyansyah mengkonfirmasi bahwa berkas kasus Teddy Minahasa telah dilimpahkan pada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya, Rabu 21 Desember 2022.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Sukabumi Buat Gubuk Porak-poranda, Warga: Ini Kejadian Sudah 3 Kali
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah di sisi lain sudah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua Teddy Minahasa.
Adapun para tersangka dalam kasus yang menyeret nama Teddy Minahasa tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti melakukan tindakan demikian, seluruhnya terancam hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara. ***
Sentimen: negatif (99.6%)