Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 14.25
Informasi Tambahan

BUMN: Pembangunan Sarana Jaya

Kab/Kota: bandung, Menteng, Cakung, Ujung Menteng

Kasus: Tipikor, korupsi

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi

13 Jan 2023 : 14.25 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir menfapai Rp.155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar).

-

-

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yoory akan menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus lahan rumah DP Rp 0.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum dengan terpidana Yoory Corneles.

"Eksekusi terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I-A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Ali menyebut Yoory juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak kunjung dibayar, akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

(azh/imk)

Sentimen: negatif (99.8%)