Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 14.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng

Kasus: HAM, mafia tanah

Tokoh Terkait
Eros Djarot

Eros Djarot

SK Budiardjo

SK Budiardjo

Komnas HAM Desak Kejari Jakbar Bebaskan SK Budiarjo

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

13 Jan 2023 : 14.28
Komnas HAM Desak Kejari Jakbar Bebaskan SK Budiarjo

AKURAT.CO, Komnas HAM mendesak pihak Kejari Jakarta Barat untuk segera membebaskan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiardjo beserta istrinya, Nurlaela dari penahanan, karena saat ini tengah berlangsung proses pra peradilan.

Apalagi dalam waktu dekat, Nurlaela, akan menjalani operasi. Hal demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan saat menerima anggota FKMTI, Kamis (12/1/2023) siang, di kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Komnas HAM akan membuat surat rekomendasi kepada pihak terkait sebagai upaya untuk membebaskan Pak Budi dan istrinya, Nurlaela dari tahanan serta memroses pengaduan soal kasus tanahnya, dan meminta pihak terkait melakuksn proses mediasi,” tegas Hari Kurniawan.

baca juga:

Para korban didatangi dua komisioner Komnas HAM, yakni Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian. Hari Kurniawan mengungkapkan kasus pertanahan paling banyak diadukan warga.

Ada sekitar 700 pengaduan masalah tanah. Sementara para korban yang tergabung dalam FKMTI mengungkapkan mereka telah melaporkan kasus perampasan tanah mereka sejak tahun 2018.

Mereka siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah.Sebelumnya di hari yang sama, Ketua Gerakan Bhinneka Nasionalis (GBN), Eros Djarot bersama sejumlah aktivis dan para korban mafia tanah mendatangi Rutan Salemba untuk menjenguk SK Budiardjo.Eros meminta Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN dan Kapolri untuk mendengar aspirasi korban mafia tanah bisa mengadu data atas hak awal kepemilikan tanah, bukannya melakukan kriminalisasi terhadap para korban dengan bermodal fitnah.

Sementara Pengacara SK Budiardjo, Yahya Rasyid menjelaskan, penahanan ini menjadi bukti kriminalisasi korban mafia tanah.

“Kalau kondisinya seperti ini, rakyat bisa tak percaya lagi pada penegak hukum,” tandasnya.

Seperti diberitakan, SK Budiardjo ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

SK Budiardjo dilaporkan memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2007.

Sentimen: negatif (99.8%)