Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Irfan Widyanto Mengaku Diperintah Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Irfan Widyanto mengaku diperintahkan mengganti perekam video digital (DVR) dari kamera pengintai di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintah itu diterima pada 9 Juli 2023 atau satu hari usai pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan mengatakan awalnya dia ditelepon Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Acay memerintahkan Irfan ke Duren Tiga untuk menemui Agus Nurpatria.
Setelah tiba di Gapura Duren Tiga, Irfan menelepon Acay untuk menginformasikan dirinya sudah tiba. Lantas, keduanya membahas CCTV di lapangan basket kompleks yang mengarah ke jalan.
-?
-
-
-
-
"Kamu tahu tidak ini DVR-nya dimana? (kata Acay). Saya jawab tidak tahu, terus kata Pak Agus kayaknya ada di pos satpam, nanti kamu cek, habis itu kamu ambil sama ganti yang baru," kata Irfan.
Setelah itu, Irfan dan Acay menuju rumah mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Acay memerintahkan hal serupa.
"Kamu jangan lupa itu ambil sama ganti yang baru," tutur Irfan menirukan perintah Acay.
Irfan dan Chuck Putranto didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(END)
Sentimen: negatif (100%)