Sentimen
Negatif (79%)
13 Jan 2023 : 13.24

Puluhan Mahasiswa Jabar Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Balebandung

13 Jan 2023 : 13.24 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Puluhan Mahasiswa Jabar Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Balebandung

Antv – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Pengadilan Negeri Balebandung Jawa Barat. 

Aksi yang diawali dengan longmarch dari tugu perjuangan, kemudian dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa sambil berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Balebandung.

Sejumlah Spanduk bertuliskan tuntutan di bawa pengunjuk rasa, seperti “Lakukan Penegakan Hukum,"," jangan halangi proses hukum,"," hadir kan terdakwa secara offline dalam sidang," serta banyak lagi tulisan lainnya, para mahasiswa juga secara bergantian menyampaikan ekspresi mereka melalui orator-orator mereka.

"Apakah kita harus diam, sementara mantan wakil rakyat telah menyakiti hati kita dengan melakukan penipuan dan penggelapan sebesar 58 milyar,” teriak salah seorang orator saat berorasi di depan mahasiswa lainnya.

Menurut koodinator aksi Heru Cahya Pranaka, aksi unjuk rasa ini adalah untuk mengekpresikan keinginan para mahasiswa kepada Pengadilan Negeri Balebandung supaya para hakim yang memimpin sidang Irfan Suryanagara untuk bisa profesional, serta memimpin dengan adil dan jujur.

“Aksi kami ini adalah kami ingin Hakim Pengadilan Negeri Balebandung dalam memimpin sidang Harus profesional, jujur dan adil,” ujar Heru selaku koordinator aksi saat dimintai keterangan, Kamis  (12/1/2023).

Ia juga menegaskan tentang masalah proses di selenggarakannya persidangan yang masih bersidang secara online, padahal pihak pemerintah sendiri sudah memperbolehkan sidang secara offline, sehingga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balebandung menggelar sidang terdakwa Irfan Suryanagara di gelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa Irfan suryanagara.

“Kami dari mahasiswa, meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan kami yaitu di Hadirkannya terdakwa Irfan Suryanagara dalam sidang secara offline, karena harapan rakyat untuk melihat terdakwa yang telah menyakiti hati rakyat,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Berdasarkan dakwaan, transaksi kerja sama bisnis antara terdakwa Irfan dan korban yaitu Stelly Gandawidjaja, berlangsung sejak 2013 hingga 2019 yang merugikan korban sebesar Rp58 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (79.5%)