Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

13 Jan 2023 : 13.06 Views 12

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

JawaPos.com – Terdakwa kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Hakim menilai, Benny Tjokro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kendati divonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara. Serta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Hakim Ignatius.

Benny Tjokrosaputro terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung, yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Hal ini dinilai, karena Benny Tjokro melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dan pencucian uang.

Dalam perkara ini, PT ASABRI mendapatkan pendanaan dari dana program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, berupa Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun.

Perkara ini sebelumnya telah memvonis delapan terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama PT ASABRI 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)