Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pemeriksaan Lukas Enembe tak pakai ahli bahasa isyarat
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyons, menyebut kliennya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ahli bahasa isyarat. Diketahui, Lukas telah selesai menjalani pembantaran penahanannya, kemudian diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (12/1).
"Enggak, enggak pakai bahasa isyarat," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1) malam.
Petrus bercerita, dia menyampaikan kepada penyidik yang memeriksa Lukas, pemeriksaan dengan bantuan ahli atau penerjemah bahasa hanya digunakan kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 178 dan 179 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertanyaannya, apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara, tapi sakit, beda," ujar Petrus.
Petrus menyebut, penyidik tidak mengetahui hal itu. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum, dia mempertanyakan pernyataan KPK soal penggunaan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya. Kendati demikian, Petrus menuturkan, pemeriksaan tetap dapat dilakukan meski memakan waktu yang cukup lama.
"(Menjawab pertanyaannya) Pelan-pelan, diulang-ulang, dilihat bibirnya," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya bakal menyertakan ahli dalam pemeriksaan Lukas Enembe. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Firli menyebut, pihaknya menggandeng ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Lukas. Hal ini dilakukan mengingat kondisi Lukas yang dalam beberapa tahun belakangan diketahui mengalami stroke.
Sentimen: positif (99.6%)