Sentimen
Negatif (97%)
13 Jan 2023 : 12.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tak Lagi Dibantarkan, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

13 Jan 2023 : 12.04 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tak Lagi Dibantarkan, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

JawaPos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas tiba di gedung KPK dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Lukas yang terlihat mengenakan rompi oranye itu duduk di kursi roda saat memasuki gedung merah putih KPK. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya dibantarkan dari penahanan, karena harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Betul, hari ini (12/1) informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter RSPAD, kondisi Lukas stabil. Sehingga KPK membutuhkan keterangannya, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemerintah Provinsi Papua.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ucap Ali.

Ali memastikan, pihaknya mematuhi segala prosedur hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. KPK juga memberikan hak-hak penuh terhadap Lukas, mengingat narasi yang berkembang sebelumnya Lukas dikabarkan sakit.

“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin.

KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (97.7%)