Sentimen
Positif (99%)
13 Jan 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Dana TKDD Mengendap di Bank, Ketua DPD Imbau Jatim Segera Belanja Daerah

13 Jan 2023 : 17.19 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dana TKDD Mengendap di Bank, Ketua DPD Imbau Jatim Segera Belanja Daerah

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan percepatan belanja daerah.

Hal ini merespon temuan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat yang masih mengendap di bank sebesar Rp 113,38 triliun. Dimana temuan ini paling besar di Jawa Timur sebesar Rp 16,99 triliun.

“Kita meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Pemda memiliki peran penting dalam akselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik,” kata LaNyalla melalui rilisnya, Senin (24/1/2022).

LaNyalla mendorong Pemprov Jatim agar segera melakukan percepatan belanja daerah. Terutama untuk pembangunan dan pergerakan ekonomi. Selain itu juga untuk memastikan pengendalian Covid-19 dengan baik.

“Dengan adanya dana mengendap membuktikan kalau Pemda belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat. Apalagi jumlah dana yang terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis,” tuturnya.

LaNyalla juga berharap hal serupa dilakukan oleh daerah-daerah lain. Kepala daerah diminta lebih bijak bertindak dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” pintanya.

LaNyalla mengingatkan bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja memarkir dana di bank bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, Pemda atau kepala daerah dalam hal ini harus hati-hati,” ingatnya.

Sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp 785,7 triliun atau tumbuh tiga persen dari tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp 102,95 triliun. [tok/but]

Sentimen: positif (99.2%)