Sentimen
Positif (44%)
13 Jan 2023 : 10.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Senayan

Partai Terkait

Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Menentang Putusan MK

13 Jan 2023 : 10.01 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Menentang Putusan MK
13 Januari 2023 09:40 WIB

Hasil rapat memutuskan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu)

Warga memberikan hak suaranya di TPS 73 Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu (27/6). (Dok. Jitunews) JAKARTA, JITUNEWS.COM- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi hasil rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI untuk tidak mengubah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hasil rapat memutuskan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menegaskan apabila dua lampiran di UU Pemilu itu tetap digunakan pada Pemilu Serentak 2024 maka artinya KPU RI tidak menjalankan putusan MK. Yasonna Mundur sebagai Menkumham, Golkar: Jangan Terkecoh "Menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tdk memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (12/1/2023). Dia menegaskan bahwa di dalam putusan MK telah ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU. Dimana hal tersebut harus juga harus tertuang di dalam PKPU. "Di putusan MK ini juga ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU dan harus tertuang dalam PKPU," pungkasnya. Diketahui penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2024 telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI yaitu dengan tidak mengubah Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1). Ingin Pileg dan Pilpres Dipisah, Demokrat: Bersamaan itu Penuh dengan Permasalahan

Sentimen: positif (44.4%)