Sentimen
Negatif (72%)
12 Jan 2023 : 15.44
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Institusi: Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

Kab/Kota: Bogor, Senayan, Cianjur, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarmasin

Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Jan 2023 : 15.44
Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan.

Sebelumnya, lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, sebetulnya KPU sudah diberi wewenang untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi yang selama ini jadi wewenang Dewan lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI kemarin, KPU  sepakat dengan draf kesepakatan yang disodorkan Dewan, bahwa dapil Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran UU Pemilu.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Argumen ini serupa dengan keberatan yang disampaikan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja, sebelum forum tiba pada kesimpulan rapat.

Ia mengibaratkan, putusan MK yang mengalihkan kewenangan DPR ke KPU untuk menata dapil seperti mengganti peraturan saat pertandingan sepakbola tengah berlangsung. Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK

"Kami juga kaget kemarin. Tiba-tiba, enggak pernah ada yang tahu, enggak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan dapil yang tadinya hak DPR dikasih KPU, tanpa pernah dikasih tahu," ujarnya.

"Ini yang menurut kami juga tidak fair. Mudah-mudahan MK mempertimbangkan itu," lanjut Doli.

Prinsip dapil tak hanya sinambung

Dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip penyusunan dapil. Selain berkesinambungan, dapil harus disusun dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.

Sebelum Rapat Kerja dengan Komisi II kemarin, KPU RI sebetulnya telah melibatkan tim pakar dan juga intens berkoordinasi dengan jajaran mereka di daerah untuk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahkan pernah meminta jajarannya di daerah untuk melibatkan sosiolog, antropolog, hingga pakar transportasi supaya Dapil yang dihasilkan merupakan dapil terbaik yang dapat disusun.

Baca juga: DPR Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK

Sebab, dapil versi Lampiran UU Pemilu yang disusun DPR menyimpan sederet masalah yang dianggap tak memenuhi prinsip penyusunan dapil yang baik.

Terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung sebagai satu dapil hanya demi memenuhi alokasi minimum 3 kursi tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda.

Hal ini terjadi pada Dapil Jawa Barat III di mana Kota Bogor dipaksa satu dapil dengan Kabupaten Cianjur, kendati karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Dapil Kalimantan Selatan II juga setali tiga uang. Kota Banjarmasin dipaksa bergabung dalam dapil yang sama dengan Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.

Baca juga: Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK, Politikus PDI-P: Pikirkan Anggaran, Mau Jadi Masalah?

Di samping itu, terdapat dapil yang bermasalah dari segi proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi parlemen.

Dapil Sulawesi Selatan 2, Kalimantan Utara 1, dan Jawa Barat 3 hanya segelintir dari sedikitnya 9 dapil yang kurang terwakili (under-represented), berdasarkan perhitungan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Dari perhitungan CSIS juga, Dapil Jawa Barat 6, 7, dan Banten 3 justru kelebihan alokasi kursi cukup banyak (over-represented).

Namun, semua inisiatif baik ini bubar jalan di Kompleks Parlemen. Sebelum draf kesimpulan rapat disodorkan, pimpinan Komisi II lintas fraksi kompak menyampaikan bahwa partai-partai politik di Senayan sepakat dapil tidak diubah.

KPU tersandera?

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 mengamanatkan KPU menata dapil secara mandiri.

Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perludem.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan bagi KPU membentuk dapil didasari beberapa pertimbangan.

"Pertama, dapil adalah tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Sehingga, penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: CSIS: Penataan Dapil oleh KPU Pengaruhi Nasib Parpol Senayan di 2024

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

"Kedua, di Lampiran UU Pemilu (yang disusun DPR per 2017) terdapat daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan. Makanya, MK menyatakan batal Lampiran III dan IV. Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah," jelas Fadli.

Ini sekaligus membantah pimpinan Komisi II DPR RI yang dalam Rapat Kerja kemarin menyebut seluruh fraksi kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Baca juga: KPU Jamin Libatkan Parpol Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia menambahkan.

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

Fadli menegaskan bahwa Komisi II DPR RI tidak berwenang dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk menyetir sikap KPU dalam penataan dapil ini.

Namun, ia menegaskan, bola ada di KPU RI.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dianggap sedang mempertaruhkan profesionalitas dan independensinya dengan kewenangan menata dapil yang dimiliki, menghadapi intervensi Senayan.

Isi putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi di UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (72.7%)