Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mengaku stroke, Lukas Enembe tidak dicecar pertanyaan
Alinea.id Jenis Media: News
Petrus menyebut, tidak ada pertanyaan dari penyidik soal materi pokok perkara yang menjerat Lukas, misalnya, soal pertemuan dengan Rijatono Lakka atau aliran dana. Namun, Petrus bilang, dirinya ditanya penyidik soal keberadaan saksi yang meringankan.
"Lalu penyidik bilang, 'Ada saksi meringankan?' Saya bilang, 'Meringankan apanya?' Meringankan pasal 11? Iya kubilang perbuatan materilnya apa? (Penyidik) Tidak bisa menjawab," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas telah selesai menjalani masa pembantaran penahanannya. Dari pemeriksaan tim medis, Lukas telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
Ditambahkan Ali, pihaknya memastikan bakal melaksanakan seluruh prosedur hukum dalam proses penyidikan pengungkapan perkara yang menjerat Lukas. Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap dipenuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku
KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (11/1). Lukas sejatinya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai 11-30 Januari 2023. Namun, penyidik membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai dengan kondisi yang bersangkutan membaik menurut tim dokter.
Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (94%)