Sentimen
Negatif (84%)
12 Jan 2023 : 19.54
Tokoh Terkait

Bawa Sabu dan 20 Butir Ekstasi, 2 WN Malaysia Diadili

13 Jan 2023 : 02.54 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bawa Sabu dan 20 Butir Ekstasi, 2 WN Malaysia Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddie Nor bin Zulkepar (36), dan Mohd Nurizlan bin Izham (38), diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Keduanya didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean mengatakan, perkara ini berawal pada 23 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 waktu Malaysia. Terdakwa Eddi Noor Izham bersama-sama dengan Mohd Norizlan membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO) di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

“Pesanan itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 20 butir ekstasi, yang disimpan di dalam sebuah tas ransel, yang akan digunakan terdakwa di Medan,” ungkap JPU.

Kemudian, lanjut JPU, keesokan harinya terdakwa dan saksi Norizlan berangkat dari Malaysia menuju Medan, dengan menggunakan Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123 dengan boarding Pass 2d atas nama Mohd Norizlan Bin Izham dan boarding Pass 24 atas nama terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dengan tujuan Medan dan sekira pukul 16.00 WIB.

Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Q2 123 dari Malaysia yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi Norizlan tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, lalu sekira pukul 17.00 WIB, dua Personil Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua terdakwa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan pil bewarna merah. Selanjutnya petugas bea cukai itu melaporkan perbuatan terdakwa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB saksi Irfan Arfiandi, saksi Ari Wibowo, saksi Angga Sitepu dan saksi Fernando Hutabalian (Keempatnya Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Norizlan.

Saat penangkapan telah ditemukan dan disita barang bukti narkotika jenis sabu dan 20 ekstasi pil bewarna merah “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man)

Sentimen: negatif (84.2%)