Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Sukabumi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar milik Lukas Enembe
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran rekening senilai puluhan miliar rupiah. Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Kasus ini menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka yang hari ini (11/1) telah resmi berstatus sebagai tahanan KPK. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap aliran yang diduga diterima Lukas Enembe.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Kendati demikian, Firli tidak mengungkapkan secara detil pemilik rekening yang dimaksud. Selain pemblokiran rekening, KPK juga mendalami informasi dan data soal dugaan perubahan bentuk aliran dana yang diterima Lukas ke dalam beberapa aset bernilai ekonomis.
Firli menyampaikan, tim penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi. Di samping itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
"Dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," ujar Firli.
Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Sentimen: negatif (78%)