Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bekerja sebagai mandiri, tanpa terikat dengan keinginan Komisi II DPR RI. Apalagi, Perludem menegaskan DPR RI tidak punya kewenangan untuk memaksa KPU RI menentukan desain daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan tidak ada perubahan dalam penataan dapil. Hal itu diungkapkan Junimart dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1).
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada mediaindonesia.com, Kamis (12/1).
"Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk sekian kalinya," tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perludem atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penentuan dapil dan alokasi kursi di DPR dan DPRD provinsi yang sebelumnya dicantumkan dalam lampiran UU Pemilu, kini kembali menjadi kewenangan KPU melalui peraturan KPU (PKPU).
Dengan dibatalkan lampiran itu, kata Fadli, menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. "Tak sulit kok untuk memahami logika itu," ucapnya.
Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Pasalnya penataan dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia. "Anggaran untuk apa? Paling untuk uji publik dan sosialisasi, tak signifikan secara biaya," paparnya.
"Bikin rakor hampir tiap pekan ada anggarannya, beli mobil dinas baru ada anggaran. Masa untuk uji publik dan sosialisasi dapil enggak ada," ungkap Fadli.
Baca juga: Ketua KPU bantah Intervensi KUPD dalam Verifikasi Parpol
Adapun KPU RI setuju dengan tak berubahnya penataan dapil sesuai dengan keinginan DPR. Pasalnya, Komisi II menyodorkan draf kesimpulan bahwa para pihak sepakat dapil Pemilu 2024 tak berubah, yang artinya tetap menggunakan dapil lama versi UU Pemilu meski sudah ada putusan MK.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memperlihatkan kesepakatan soal dapil belum final. Mengingkat masih ada rapat konsinyering secara khusus membahas dapil dengan Komisi II.
Padahal, KPU telah menggodok perumusan penataan dapil sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satu rumusannya ialah pengalokasian kursi di Jawa dan luar Jawa dilakukan dengan membagi dua dari 580 jumlah kursi DPR.
Kemudian, mengonversi jumlah penduduk ke kursi secara proporsional dengan menggunakan metode kuota hare dan memberlakukan kebijakan “afirmasi” minimal tiga kursi untuk provinsi yang tidak memenuhi kuota minimal tiga.
Bahkan, untuk menggodok soal penataan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi, KPU memboyong tiga ahli untuk mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD tersebut.
Sentimen: positif (64%)