Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 02.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri, Paris

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Kepada Venna Melinda

13 Jan 2023 : 09.02 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Kepada Venna Melinda

PRFMNEWS – Kepolisian menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

Polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirmanto yang dikutip oleh prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Kata Polisi Usai Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda

Pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel yang ada di Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2023. Penyidik juga memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti, yaitu sprei dan handuk yang terdapat bercak darah dan mengambil sejumlah sampel darah.

Polda Jatim pun melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan untuk datang pada hari Senin, 16 Januari 2023, karena adanya kekerasan fisik dan psikis.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Alami Trauma Pasca KDRT Ferry Irawan

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” tandas Dirmanto

Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.7%)