Cegah Penyebaran Hoax, Kejati DKI dan Komisi III DPR RI Datangi Sekolah
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Komisi III DPR RI mengadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada ratusan siswa. Hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan terkait bahaya penyebaran hoaks.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarti, Reda Manthovani menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Adapun tema yang diusung pada kegiatan jaksa masuk sekolah kali ini yakni 'Menyongsong Masa Depan Dengan Mengenal Hukum.'
Reda menerangkan penggunaan media sosial kini tidak mengenal ruang dan waktu. Ia mengibaratkan sosial media ibarat pisau bermata dua.
"Di satu sisi amatlah bermanfaat tapi pada sisi lain dapat menjadi sumber malapetaka," kata Reda dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Ia menuturkan hal tersebut dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Karena itu Reda mengimbau para siswa untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Ia juga mengingatkan terkait cepatnya arus informasi bergerak menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. Ia mengimbau untuk tidak menyebar informasi yang tidak benar.
"Tahun 2024 akan dilaksanakan agenda pemilihan umum, agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," imbaunya.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Santoso juga menjadi pembicara pada hari pertama kegiatan itu. Dalam materinya Ia menyampaikan bahwa siswa-siswi merupakan penerus Indonesia emas di tahun 2045.
Santoso menyatakan, siswa-siswi harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu para siswa juga wajib memahami UU ITE seiring dengan berkembangnya teknologi dengan segala sisi positif dan negatifnya.
"Kita harus sadar, bahwa ilmu pengetahuan akan hukum sangat penting untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban," ujarnya.
Pada hari kedua, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menjadi narasumber pada kegiatan itu. Ia menyatakan penggunaan sosial media tidaklah jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata.
"Kita tidak boleh menyebar fitnah, karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE," ucapnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah. Adapun JMS diselenggarakan selama 2 hari pada 11-12 Januari 2023 di SMA Negeri 112 Jakarta yang diikuti 200 siswa dari perwakilan 20 sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Barat.
(rfs/rfs)
Sentimen: positif (88.3%)