Sentimen
Negatif (99%)
12 Jan 2023 : 18.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Pelajari Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri, Siap Banding?

12 Jan 2023 : 18.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejagung Pelajari Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri, Siap Banding?

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon putusan atau vonis nihil majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Direktur Utama PT Hanson International itu dengan hukuman mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.

“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya seperti apa,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Menurut Ketut, pihaknya akan kembali mempelajari berkas putusan tersebut untuk nantinya memutuskan pengajuan banding. JPU dalam persidangan memang telah menyampaikan kepada hakim untuk mempertimbangkan lebih dulu langkah hukum selanjutnya.

“Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” ujar jaksa Sophan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tutur Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.

Jampidsus Kejaksaan Agung menyita mobil mewah dalam kasus dugaan orupsi Asabri. Mobil-mobil tersebut diduga hasil penyelewengan dari dana investasi Asabri.

Sentimen: negatif (99.9%)