Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Budapest
Kasus: pembunuhan, penembakan, kejahatan siber
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penasihat Hukum Arif Rachman Kelu Bibir Mendengar Pernyataan Ahli
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, kelu bibir saat menjalani persidangan perintangan penyidikan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan pakar pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Akhirnya saya mati ucap atau bahasa Inggrisnya speechless sampai mau nanya apa lagi saya bingung," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Junaedi mengatakan pihaknya hendak mempertajam pengertian merusak dokumen. Hal itu termaktub dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-?
-
-
-
-
"Tindak pidana khusus dalam hal ini ITE dengan tindak pidana umum dalam KUHP itu seharusnya dibedakan," ujar dia.
Menurut Junaedi, kejahatan UU ITE dilakukan berbasis komputer. Kemudian menggunakan suatu sistem hingga perangkat lunak untuk merusak atau malware.
"(Tindakan Arif) itu tidak dimasukkan sebagai computer based crime," papar dia.
Meski begitu, Junaedi merasa pendapatnya diputar-putar. Sehingga dakwaan bercampur antara prinsip khusus atau lex specialis di atas prinsip umum atau lex generalis.
"Harusnya itu yang dijelaskan (ahli). Makanya saya merujuk pada Konvensi Budapest dan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Kejahatan Siber pada 2022. Seharusnya dilihat kualifikasi yang masuk unsur dakwaan," ucap dia.
Arif didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, Irfan Widyanto, serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(END)
Sentimen: negatif (99.8%)