Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
GUBERNUR Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mau pergi ke luar negeri. Lembaga Antirasuah memastikan bakal mengusut semua pihak yang membantu rencana meninggalkan Indonesia itu.
"Iya pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi terkait dugaan perbuatan tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis (12/1).
KPK berharap ada saksi yang memberikan informasi mendalam soal upaya kaburnya Lukas. Pengembangan perkara dalam kasus ini semakin terbuka.
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain (akan didalami)," ucap Ali.
Lukas Enembe diduga mau meninggalkan Indonesia melalui jalur udara. Dalam perjalanan ke Kabupaten Tolikara, Lukas ditangkap Selasa (10/1).
"Kita pernah juga mendengar informasi bahwa saudara LE (Lukas Enembe) akan meninggalkan Indonesia. Semuanya itu kita tampung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (12/1).
Firli enggan memerinci lebih lanjut negara yang dituju Lukas. KPK memilih menangkap Gubernur Papua itu sebelum bisa pergi dari Indonesia.
Baca juga: Pengamat Puji Kerja Sama KPK, Polri, dan TNI di Balik Penangkapan Enembe
Rencananya Lukas dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, 11 - 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain. (P-5)
Sentimen: negatif (99.2%)