Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Jayapura
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lukas ditangkap sekitar pukul 12.30 WIT. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap di sebuah rumah makan yang berada di Kota Jayapura, Papua.
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Firli dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Baca Juga:
KPK Tahan Lukas Enembe
Penangkapan Lukas, kata Firli, dilakukan dalam rangka mempercepat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Papua tersebut.
Pasalnya selama proses penyidikan, Lukas selalu berdalih sedang menjalani rawat jalan karena sakit, sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan KPK.
"Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," ujar Firli.
Setelah berhasil ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim penyidik KPK kemudian membawa Lukas ke Jakarta.
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatannya, tim penyidik KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter RSPAD dan dokter KPK.
"Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ungkapnya.
Baca Juga:
Polri Ajak Warga Papua Lawan Hoaks Setelah Penangkapan Lukas Enembe
Lukas Enembe kini telah ditahan KPK. Meski menjadi tahanan KPK, Lukas tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.
"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi senilai ratusan miliar terkait dengan jabatannya. (Pon)
Baca Juga:
Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit
Sentimen: negatif (98.1%)