Sentimen
Negatif (93%)
12 Jan 2023 : 18.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Partai Terkait

AHY: Jangan Gunakan KUHP Baru Untuk Menggebuk Rakyat

12 Jan 2023 : 18.06 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

AHY: Jangan Gunakan KUHP Baru Untuk Menggebuk Rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik produk beleid dari revisi KUHP. Menurut AHY, terdapat pasal karet yang diwanti dapat memberangus semangat demokrasi dan hak berpendapat.

AHY merinci, beberapa pasal-pasal karet tersebut seperti pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana, dan pasal tentang demonstrasi atau unjuk rasa.

“Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk “menggebuk” lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” tegas AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

AHY menyatakan, partainya tidak ingin, jika rakyat mudah ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Selain itu, dia juga tidak ingin, rakyat takut berbicara dan menyatakan pendapat berbeda di negerinya sendiri.

"Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan juga penegak hukum, agar bijaksana, dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan aturan pidana ini,” desak AHY.

AHY menilai, KUHP baru justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi dan good governance yang diperjuangkan sejak Reformasi.

Sebaliknya, Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan jaringan civil society, untuk tetap bersuara. 

"Selagi tujuannya baik, dan disampaikan dengan cara yang baik, maka jangan takut bersuara! Itu hak kita. Juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa,” AHY memungkasi.

 

Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.

Sentimen: negatif (93.8%)