Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Tokoh Terkait
Sebut Brigadir Yosua Bak Menghindar Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo: Tak Lazim, Dia Lari ke Taman
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Ferdy Sambo menyebut Brigadir Yosua Hutabarat sengaja lari ke area taman saat dirinya baru saja tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jaksel.
Hal tersebut diungkapkan Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Hal tersebut disampaikan, bermula ketika hakim bertanya di mana posisi Yosua saat Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Sambo menuturkan dia melihat gerak-gerik Yosua seolah-olah menghindarinya.
"Pada waktu saudara masuk Yosua ada di mana?" tanya hakim.
Baca Juga: Ibu-ibu Dorong-dorongan di Pintu Agar Bisa Melihat Sidang Bharada E, Netizen Heran: Eksekutor Kok Diidolakan?
"Saya tidak lihat, karena dia sudah jalan," ujar Sambo.
"Saudara tidak berpapasan?" tanya hakim lanjut.
"Tidak," singkat Sambo.
"Apakah dia masih di samping (taman)?," tanya hakim.
"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti, jadi dia lari ke sana (taman)," ungkap Sambo.
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Puluhan Orang Geruduk PN Jaksel
Hakim lalu menanyakan apakah perilaku Yosua tersebut wajar dilakukan sebagai seorang ajudan. Sambo menilai Yosua seakan tahu jika ada peristiwa yang terjadi sewaktu di Magelang.
"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim nggak seperti dia menghindar?" cecar jaksa.
"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tau kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," jawab Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku heran eks PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Baiquni Wibowo terseret dalam kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut disampaikan, saat Sambo bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Baiquni dan Chuck sejatinya tidak memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin. Jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Sambo.
"Baiquni dan Chuck ini bukan pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin? coba jelaskan," tutur jaksa.
Sambo menerangkan, jika Baiquni dan Chuck memang tidak berwenang untuk menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin anggota Polri. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perintah dan skenario licik yang sudah dia sampaikan.
"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni. Tapi karena ini perintah saya yang kemudian berdampak buat mereka. saya akan bertanggung jawab terhadap perintah tersebut," kata Sambo.
Sentimen: negatif (57.1%)