Sentimen
Negatif (99%)
12 Jan 2023 : 21.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Jawab Demokrat, KPK: Tim Medis Nyatakan Lukas Enembe Bisa Diperiksa

12 Jan 2023 : 21.41 Views 27

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jawab Demokrat, KPK: Tim Medis Nyatakan Lukas Enembe Bisa Diperiksa

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bisa dimintai keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis. Pernyataan itu menjawab permintaan Partai Demokrat yang berharap Lembaga Antirasuah memberikan kesempatan pemulihan kesehatan bagi kadernya.
 
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Ali mengatakan pernyataan bisa diperiksa itu tidak sembarangan. Penilaian dari tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat juga tidak perlu diragukan.

-?

- - - -
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.
 
KPK menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dari pemeriksaan perdana Lukas usai ditahan ini. Semua aturan dipastikan sudah dipatuhi.
 
Sebelumnya, Partai Demokrat meminta Lukas diberikan kesempatan memulihkan kesehatan. Ini agar Lukas bisa menghadapi proses hukum atas dugaan kasus korupsi dengan baik.
 
"Kami sebagai bagian dari keluarga besar mengharapkan agar pak Lukas Enembe juga diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan," kata Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
AHY menilai pemberian kesempatan pemulihan sebagai bentuk kemanusiaan. Ia meyakini, proses hukum bakal berjalan lebih lancar jika kondisi Lukas Enembe membaik.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)