Sentimen
Positif (98%)
12 Jan 2023 : 21.01
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: pengangguran

Nasib Honorer Tahun 2023, Benarkah akan Dihapuskan? Komisi II DPR RI Minta Kepastian Ini ke Pemerintah

12 Jan 2023 : 21.01 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Honorer Tahun 2023, Benarkah akan Dihapuskan? Komisi II DPR RI Minta Kepastian Ini ke Pemerintah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wacana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini kembali heboh diperbincangkan khususnya bagi para honorer yang telah bekerja di instansi pemerintahan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pada November 2023 tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintahan akan dihapuskan.

Hal ini tentunya membuat tenaga honorer panik dan kebingungan terlebih yang sudah bekerja selama puluhan tahun di instansi tersebut.

Baca Juga: Venna Melinda Sempat Tutupi Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Ingin Jaga Keluarga?

Adanya wacana penghapusan tenaga honorer per tahun 2023 ini juga mengundang kontroversi.

Pasalnya angka pengangguran di Indonesia akan semakin bertambah jika honorer dihapuskan.

Menanggapi kabar ini, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas sempat mengusulkan 3 solusi nasib tenaga honorer 2023.

Adapun solusi tersebut yaitu tenaga non ASN 2023 dihapus, tenaga honorer diangkat menjadi ASN secara merata serta seluruh tenaga honorer diangkat PNS sesuai prioritas dan kebutuhannya.

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja 2023 Program BBOP, Simak Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Sebelumnya, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah sudah mengisi Pendataan Non ASN guna merekap jumlah tenaga honorer di Indonesia.

Lantas bagaimana jika tenaga honorer 2023 benar-benar dihapuskan?

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta agar pemerintah segera memberikan kepastian bagi para tenaga honorer.

Jika merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Tertarik Menjadi Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024? Berikut Ini Syarat dan Besaran Gaji yang Menggiurkan

Dalam UU tersebut hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saan meminta agar penyelesaian masalah honorer ini memerhatikan kesejahteraan mereka.

Hal ini karena banyak tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di instansi tersebut.

"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," ucpnya dilansir dari laman resmi DPR.

Berkaitan dengan keputusan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal ini.***

Sentimen: positif (98.3%)