Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Benny Tjokro Didenda Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, didenda untuk membayar sejumlah uang pengganti kepada negara.
Benny diharuskan membayar uang senilai Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," ujar hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Benny Tjokrosaputro harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak melunasinya, maka harta benda Benny Tjokrosaputro bisa disita dan dilelang.
Atau, bisa juga diganti dengan tambahan masa pidana penjara.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil. Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.2%)