MK Ingatkan KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang perubahan kedua terhadap UU No 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan. UU KUHP versi revisi itu diundangkan pada Senin (2/1/2023).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma-norma dalam KUHP yang baru belum mengikat, karena belum efektif berlaku. Hal itu ia sampaikan merespons permohonan uji materiil UU No 1/2023 terhadap UUD 1945 di MK.
Seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memohonkan pengujian Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan Pasal 509 huruf a dan b mengenai perkara perdata yang diatur dalam UU No 1/2023. Melalui kuasa hukumnya Rustina Heryati dan Angela Claresta Foek, Zico mendalilkan akan mengalami kerugian konstitusional apabila pasal-pasal itu resmi berlaku dan dapat dipidanakan atas tuntutan pencemaran nama baik.
Menurut Rustiani pasal-pasal di KUHP baru berpotensi mencabut pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, antara lain Pasal 27 ayat (3) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemohon khawatir dapat dipidanakan apabila pasal-pasal itu dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu ia meminta MK menyatakan Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dipidana untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”
Pemohon pernah mengalami kasus konkrit dengan perusahaan Grab Indonesia bahwa akan menerima hadiah Rp1 juta jika menyelesaikan tantangan dari Grab Bike. Namun, hadiah Rp1 juta tak kunjung didapat Pemohon. Kemudian ia menggugat pihak Grab Indonesia ke pengadilan. Pada saat yang sama, ia juga digugat secara perdata oleh Grab untuk membayar kerugian berupa mengganti biaya jasa pengacara. Kasus itu berujung pada pengujian KUHPerdata ke MK.
Baca juga: Banyak Pembaruan dalam KUHP Nasional, Ini Penjelasannya
Hakim Konstitusi Enny menjelaskan gugatan itu sudah diputuskan, baik oleh MK maupun gugatan perdata di pengadilan. Sedangkan pasal-pasal KUHP baru yang digugat pemohon belum resmi berlaku secara hukum positif.
“Bagaimana anda membangun argumentasi yang kuat mengenai hal ini? Pasal-pasal yang diuji belum mengikat siapapun karena KUHP versi lama masih ada. Memang betul dia diundangkan berlaku, tapi norma-norma yang mengikat belum ada. Bagaimana menjelaskan kerugian konstitusional dari pemohon,” tutur Enny dalam sidang perkara No.1/PUU-XX1/2023 dengan ketua panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, anggota Enny Nurbaningsih dan Arie Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan KUHP hasil revisi belum berlaku sehingga kewenangan MK hanya menguji KUHP versi lama. “ UU No.1/2023 belum menjadi hukum positif atau undang-undang yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat normanya,” tutur Arief. (P-5)
Sentimen: netral (72.7%)