Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
PDIP Ngotot Ingin Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat : Demokrasi Harusnya Maju, Bukannya Mundur
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin menganalisa sikap PDI-Perjuangan yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
Sejuah ini hanya PDIP yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Itu meski delapan partai politik atau parpol di Parlemen sudah menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.
Menurut Ujang, sikap PDIP menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut tidak ada masalah.
“Terkait sikap PDIP ingin sistem tertutup dan menolak sistem terbuka sah-sah saja,” kata Ujang dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
“Ini jelas kemunduran demokrasi, bukannya demokrasi kita maju malah dimundurkan,” tutur Ujang.
Sebelumnya, 8 Fraksi Partai Politik atau parpol di DPR RI kembali menyatakan sikap penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.
BACA : PDIP Belum Umumkan Nama Capres yang Bakal Diusung, Analisa Partai Gerindra Tajam
8 Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak judicial review terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.
Salah satu anggota dari 8 Fraksi tersebut yaitu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurniawan menegaskan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini.
“Disepakati suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Doli di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan bahwa 8 Fraksi tetap akan mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Dia juga mengatakan akan terus mengawal judicial review sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.
“Kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju,” ujar dia.
Anak buah Airlangga Hartarto itu memintaah MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK.
Yang diatur dalam Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Ini bagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” pungkas Doli. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: netral (100%)