Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Fifaldi, Ternyata Kerap Nyabu di Apartemen
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan awal mula penangkapan Revaldo Fifaldi terkait kasus narkoba.
Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa lokasi Apartemen Green Pramuka Park Tower Fagio yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor, Jakarta Pusat itu kerap dijadikan transaksi narkoba oleh pelaku.
“Ada informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan peredaran narkotika,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Alhasil, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penyidik juga melakukan pengembangan ke apartemen lain yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di tempat ini penyidik juga menemukan barang bukti narkoba.
BACA : Aktor Revaldo Ditangkap di Apartemen Jakpus, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti, Segini Banyaknya
“Pada sekitar pukul 04.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi,” ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di apartemen pelaku, tempat Revaldo ditangkap.
“Kita temukan barang bukti ganja dengan berat brutto 0,39 gram ganja, 0,84 gram ganja, 1 buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat 0,34 gram, dan 5 buah plastik klip sisa sabu,” ujarnya.
Dari hasil tes urine, pelaku positif methamfetamin amfetamin dan THC.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, penangkapan Revaldo Fifaldi ini merupakan ketiga kalinya. Penangkapan pertama pada 10 April 2006 terkait penggunaan sabu.
Saat itu, dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007
Pada 21 Juli 2010, dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama yakni penggunaan narkoba. Saat penangkapan kedua, dia terbukti memiliki 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Dia kemudian divonis 7 tahun penjara. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.
Teranyar Revaldo Fifaldi kembali ditangkap terkait narkoba pada Rabu (12/1/2023) kemarin. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.3%)