Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2022 : 22.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: HAM, pembunuhan

Suciwati Sebut Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Diumumkan 10 Januari

22 Des 2022 : 22.26 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Suciwati Sebut Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Diumumkan 10 Januari

Suara.com - Tim ad hoc penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir Thalib sebagai pelanggaran HAM berat segera terbentuk. Suciwati, istri almarhum Munir mengatakan Komnas HAM bakal mengumumkan nama-nama anggota tim pada 10 Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakannya usai melakukan pertemuan dengan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

"Nanti sekitar tanggal 10 akan diumumkan siapa saja timnya itu," kata Suciwati saat ditemui Suara.com.

Dia mengungkapkan dari internal Komnas HAM terdapat empat komisioner yang sudah bergabung dengan tim ad hoc, mereka adalah Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Anis Hidayah, Uli Parulian Sihombing, dan Hari Kurniawan.

Baca Juga: Pengakuan dan Penyesalan Jokowi Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berarti Tanpa Tindak Lanjut yang Konkret

Sementara dari pihak eksternal, Suciwati mengatakan, Komnas HAM memberikan tenggat waktu hingga 6 Januari 2022. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) juga akan menyodorkan sejumlah nama.

Suciwati memastikan, nama-nama yang mereka ajukan, sosok yang miliki pengetahuan terkait soal peristiwa pembunuhan Munir.

"Kami akan pilih orang yang betul-betul berkualitas, karena mereka kan juga punya memiliki syarat-syarat, apakah mereka memahami kasusnya," kata dia.

"Kalau kita kan sudah memahami legal opini, misalnya, soal kasusnya sendiri, dari orang-orang yang meamng terlibat dari awal. Dan orang-orang yang memang dalam ruang-ruang di tingkat nasional dan internasional," ujarnya.

Di sisi lain, Suciwati menilai langkah yang diambil Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 lebih progresif. Karena pembentukan tim ad hoc untuk menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggan HAM berat disusun pada awal masa jabatan mereka.

Baca Juga: Kekuasaan Bakal Segera 'Dilucuti', Jokowi Ungkit Kasus Pelanggaran HAM Berat, Rocky Gerung: Hati-Hati, Bom Waktu!

"Dibandingkan yang lalu, diakhirnya mau selesai baru dibentuk. Ini kan diawal, terbalik kan. Jadi bedanya di sana," kata dia.

"Kalau yang dulu cuma janji-janji doang, 'Saya akan menuntaskan kasus Munir', ada salah satu komisioner yang ngomong begitu. Kalau hasilnya enggak ada sampai selesai," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memastikan, penyelidikan penetapan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir tetap berjalan.

Mereka bahkan melakukan perombakan anggota tim ad hoc yang sebelumnya dibuat oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga, dua komisioner sebelumnya dihapus dari anggota tim ad hoc.

Sentimen: negatif (99.8%)