Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hakim perkara pembunuhan Brigadir J terancam langgar etik
Alinea.id Jenis Media: News
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terancam melanggar etik jika video yang beredar soal pembicaraan dengan perempuan dan membahas vonis terdakwa Ferdy Sambo adalah benar dirinya. Sebab, hakim dilarang membahas perkara yang ditanganinya, apalagi dengan orang lain.
Hakim Wahyu merupakan pimpinan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) untuk para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kasus ini, Sambo dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Tidak boleh seorang hakim membuka atau membicarakan perkara ditanganinya. Apalagi, dengan seseorang yang tidak jelas identitasnya. Berarti hakim tersebut sudah melanggar kode etik," ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Rabu (11/1).
Dalam sebuah video beredar di media sosial, diduga hakim Wahyu duduk di sofa putih gading dan menerima telepon dari seorang perempuan, yang tidak diketahui identitasnya. Keduanya membahas rencana vonis yang dijatuhkan untuk Sambo.
Menurut Chudry, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu segera memeriksa dan mencari kebenaran video dan hakim Wahyu. Langkah ini guna menghindari adanya prasangka.
"Jika memang terbukti, maka si hakim harus dijatuhkan sanksi sebab amat jelas telah melanggar kode etik. Namun, pemeriksaan video dan pelakunya tetap tidak boleh mengganggu independensi kehakiman dan peradilan," ucapnya.
Soal sanksi yang layak diberikan jika isi video tersebut benar, Chudry berpendapat, hal tersebut tergantung Bawas MA dan KY. Dia hanya menegaskan, Undang-Undang (UU) Kehakiman telah diatur secara tegas tentang kode etik hakim.
Sementara itu, KY angkat bicara soal masalah ini. Memastikan segera memeriksa dan mendalami kebenaran video tersebut, termasuk isi pembicaraannya. Bahkan, bakal menggandeng kepolisian jika dibutuhkan.
Sentimen: positif (66.7%)