Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: korupsi

Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Kericuhan Massa hingga Tangan Diborgol

12 Jan 2023 : 16.25 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Kericuhan Massa hingga Tangan Diborgol

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke Jakarta, dan kemudian ditahan untuk diproses secara hukum. Adapun Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Indozone mencoba menampilkan fakta-fakta terkait penangkapan orang nomor satu di Papua ini.

1. Ditangkap saat di Restoran

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin. 

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke Jakarta dari Papua. (Dok Divisi Humas Polri).

Firli menuturkan, Lukas ditangkap tim penyidik KPK sekira pukul 12.30 WIT. Dia ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

Baca Juga: KPK Bakal Usut Tuntas Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp560 Miliar!

2. Terjadi Kericuhan, 1 Orang Tewas

Kericuhan terjadi di Bandara Sentani, Papua, pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berbuntut tewasnya satu orang akibat terkena tembakan polisi.

Kabar mengenai tewasnya satu orang ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. Kombes Benny menyebut korban tewas akibat tertembak.

"Iya betul," kata Kombes Benny saat dikonfirmasi wartawan," Selasa (10/1/2023).

3. 19 Orang Ditangkap usai Kericuhan di Mako Brimob Papua

Belasan orang diamankan oleh Polda Papua terkait kasus kericuhan yang terjadi di Mako Brimob maupun Bandara Sentani, Papua, Selasa 10 Januari 2023. Itu diungkapkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

"Memang pada kejadian tersebut ada kurang lebih 19 orang yang kita amankan," kata Mathius D Fakhiri dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Meski begitu kini ada 14 massa yang dibebaskan oleh kepolisian. Mereka dibebaskan pasca menandatangani surat perjanjian.

"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Polisi Bebaskan 14 Orang Biang Rusuh Buntut Lukas Enembe Ditangkap KPK

4. Dibawa ke RSPAD untuk Cek Kesehatan

Setelah menempuh perjalanan udara dari Papua ke Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. 

Lukas Enembe saat tiba di RSPAD. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin mengecek kesehatan Lukas terlebih dulu sebelum mengumumkan status hukum dari orang nomor satu di Papua tersebut.

“Kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan, maka dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu ya di rumah sakit RSPAD,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (10/1/2023). 

5. Pengamanan di Gedung KPK Dipertebal

Pengamanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipertebal oleh pihak kepolisian. Alasan penebalan pengamanan ini lantaran lembaga antirasuah baru saja melakukan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menyebut pihaknya sudah mempersiapkan terkait penebalan pengamanan di gedung KPK.

"Sudah disiapkan pengamanan di Kantor KPK," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

6. Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun begitu, Lukas untuk sementara waktu tetap menjalani perawatan sementara di RSPAD.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Lukas ditahan selama 20 hari pertamanya di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, orang nomor satu di Papua tersebut bakal mendekam di rutan hingga 30 Januari 2023.

KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Tapi Dibantarkan Sementara di RSPAD (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Namun atas kondisi kesehatannya, lembaga antirasuah memutuskan membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD. 

“Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” ujar Firli.

7.Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol di Kursi Roda usai Ditahan KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Rabu (11/1/2023). Setelah resmi ditahan KPK, dia malah pamer tangan yang diborgol ke awak media.

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi, Lukas memakai baju pasien dengan dibalut rompi berwarna orange khas tahanan KPK. Orang nomor satu di Papua tersebut juga terlihat duduk di atas sebuah kursi roda.

Lukas Enembe memamerkan tangannya yang diborgol usai ditahan KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Saat akan dibawa menuju tempat konferensi pers, Lukas terlihat mengangkat kedua tangannya ke udara. Dia memberikan gestur mengangkat tangan seolah memberikan isyarat bahwa kedua tangannya telah diborgol.

8. KPK Sita Emas hingga Kendaraan Mewah dari Lukas Enembe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensj pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

9. Rekening Lukas Enembe Diblokir KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening berisi uang senilai Rp 76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

10. Sekda Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan pasca penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) kemarin. 

Merespons penahanan Lukas Enembe, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua untuk menjalankan roda pemerintahan di Papua. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh. Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ. Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)