Sentimen
Positif (96%)
23 Des 2022 : 05.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, penistaan agama

Hadir di Sidang Pledoi Roy Suryo, Eks Menkumham: Dia Kolega Saya

23 Des 2022 : 05.38 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Hadir di Sidang Pledoi Roy Suryo, Eks Menkumham: Dia Kolega Saya

Suara.com - Eks Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin menghadiri persidangan Roy Suryo saat agenda pledoi atau pembelaan Roy Suryo dalam kasus yang saat ini menjeratnya.

Amir mengaku, dirinya sengaja hadir guna memberikan dukungan kepada Roy Suryo, lantaran mereka merupakan kolega. Mereka berdua juga diketahui sama-sama duduk dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Dia kolega saya, rekan saya. Kami sama-sama di kabinet," ungkap Amir, di Pengadilan Jakarta Barat.

Amir merasa khawatir, kedepan bakal banyak orang yang akan terjerat seperti kasus yang sedang menjerat Roy Suryo saat ini. Kasus Roy Suryo saat ini, menurut Amir, merupakan cerminan kebebasan di Indonesia, yang semakin sempit.

Baca Juga: Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat, apa lagi berkreativitas menjadi sangat teruji dengan kasus ini," tuturnya.

Ia menilai jika Roy Suryo divonis bersalah atas perkara ini, menandakan demokrasi bangsa ini semakin terjal.

"Hal-hal seperti ini, tidak menjadi konsern kita. Masa depan dari pada demokrasi kita akan sangat terjal," ungkap Amir.

Meski demikian, ia bakal tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia berharap Roy Suryo mendapatkan hasil yang terbaik.

"Saya harapkan yang terbaik untuk mas Roy," tutupnya.

Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim

Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Sentimen: positif (96.2%)