Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Usai Dilecehkan, Putri Candrawathi Mengampuni dan Minta Brigadir J Resign
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi membeberkan percakapan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai pelecehan seksual yang diklaim terjadi di Magelang. Ia mengampuni Brigadir J.
"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua saya mengampuni perbuatan-mu yang keji, saya minta dia untuk resign," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mendalami keterangan Putri Candrawathi. Hakim Wahyu bingung maksud resign, apakah merujuk pada mundur sebagai anak buah suaminya, Ferdy Sambo, atau dari kepolisian.
-?
-
-
-
-
"Resign yang saudara maksud sebagai ajudan kan kemarin sudah dibantah bahwa Yosua bukan ajudan (Putri Candrawathi). Karena dalam level suami saudara istri belum mendapatkan ajudan, walaupun tugasnya mengawal Saudara. Maksudnya resign di sini resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari kepolisian?," tanya Hakim Wahyu.
"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelas Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menanyakan apakah Putri Candrawathi akan membantu mengurus mundurnya Brigadir J. Menurut Putri, Ferdy Sambo yang bakal mengurus mundurnya Brigadir J dan kembali ke Bareskrim Polri.
"Suami saudara yang bantu Yosua untuk menjadi anggota Bareskrim?," tanya Hakim Wahyu. Putri Candrawathi hanya mengangguk merespons pertanyaan Hakim Wahyu.
Sepanjang persidangan, Putri Candrawathi beberapa kali menangis. Ia tidak sanggup menceritakan soal rangkaian pelecehan seksual.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (92.8%)