Sentimen
Negatif (94%)
12 Jan 2023 : 14.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Kediri

Tokoh Terkait

Jadi Tersangka KDRT, Ini Hukuman yang Akan Dihadapi Ferry Irawan

12 Jan 2023 : 14.12 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka KDRT, Ini Hukuman yang Akan Dihadapi Ferry Irawan

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisimemeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papardia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya spreidan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawanagar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

Baca Juga :

Ketua Umum PSSI Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (94.1%)