Sentimen
12 Jan 2023 : 12.57
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kelapa Gading
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Sudah Bilang Gini
12 Jan 2023 : 19.57
Views 1
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengatakan, status Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah naik jadi tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka,” ujar Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Januari 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan YBK pun ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA : Penyuplai Sabu ke Kombes YBK Tak Akan Diberi Ampun, Ini Orangnya Nekat dan Berani Banget
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) dengan inisial YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ungkapnya.
Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK. “Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini, Kombes YBK telah dibawa ke Polra Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Status Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (94.1%)