Sentimen
Negatif (66%)
12 Jan 2023 : 07.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan

12 Jan 2023 : 07.17 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan

MerahPutih.com - Pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

Dengan adanya penerapan pajak natura, target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Selain terdapat rencana implementasi pajak natura, terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, apalagi mengingat pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

"Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas," kata Nailul.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, kehadiran pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan harus mengedepankan aspek keadilan, sehingga bukan mengutamakan aspek penerimaan.

"Utamanya untuk menjamin adanya beban pajak yang setara bagi pihak yang menerima penghasilan berbentuk tunai dan non-tunai atau keadilan horisontal," ujar Bawono.

Ia menegaskan, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura atau kenikmatan bukanlah objek PPh dari sisi pegawai (non-taxable), sedangkan atas biayanya tidak bisa menjadi pengurang penghasilan (non-deductible expense) dari sisi perusahaan.

Melalui UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, skemanya kini berubah menjadi objek PPh (taxable) dari sisi pegawai dan bisa dibiayakan (deductible expense) dari sisi perusahaan. Hal tersebut mencerminkan prinsip simetris dalam pajak yang idealnya diterapkan secara konsisten.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan pajak atas natura ditujukan untuk menghindari celah penghindaran pajak oleh kelompok kaya.

"Selama ini penghindaran tersebut dilakukan melalui pemberian natura," kata Fajar.

Ia ragu akan menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan. Dahulu CITA pernah mengkalkulasikan jika potensi penerimaan dari rencana implementasi pajak tersebut hanya Rp1,5 triliun. Namun realisasinya akan bergantung pada desain kebijakan natura, terutama penentuan objek dan subjek pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Isu pengenaan pajak atas natura dilakukan lebih karena pemerintah ingin mendesain kebijakan perpajakan yang berkeadilan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Solo

Sentimen: negatif (66%)