Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 08.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wamena

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

Jokowi: Saya dan Pemerintah Berupaya Agar Pelanggaran HAM Berat Tak Ada Lagi di Indonesia

12 Jan 2023 : 08.46 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi: Saya dan Pemerintah Berupaya Agar Pelanggaran HAM Berat Tak Ada Lagi di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada sebanyak 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Data itu dihitung sejak tahun 1965.

Jokowi menyebut kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumah Geudong di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi 1998-1999, Tragedi Simpang KKA 1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, tragedi Jambo Keupok Aceh 2003.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023 pagi.

Baca Juga: Peristiwa 1965 hingga Jambo Keupok Aceh Dinyatakan Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Saya Menaruh Simpati

Presiden pun mengatakan bahwa pemerintah telah bersungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak terjadi lagi.

"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ungkap Jokowi.

Setelah membaca laporan dari Tim PPHAM, Jokowi mengakui adanya beberapa pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," tuturnya.

Jokowi Pastikan Korban Pelanggaran HAM Dapat Haknya

Tak hanya mengakui adanya pelanggaran HAM berat sejal 1965, Jokowi juga memastikan pemerintah telah memenuhi hak para korban.

"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” katanya menjelaskan.

Jokowo berempati kepada korban dan keluarganya ia berjanji akan memulihkan setiap hak korban secara adil dan bijaksana. Oleh sebabnya, Jokowi meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal agar hak korban terpenuhi dan menjaga pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

"Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," terangnya.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.***

Sentimen: negatif (100%)