Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rekening Berisi Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Diblokir KPK
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening berisi uang senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Lukas Enembe. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, orang nomor satu di Papua tersebut bakal mendekam di rutan hingga 30 Januari 2023.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Ditahan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
BACA JUGA: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Tapi Dirawat Dulu di RSPAD
Namun atas pertimbangan kesehatan, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas untuk menjalani perawatan medis di RSPAD.
"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," tegas Firli.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: netral (48.5%)