Sentimen
Negatif (96%)
12 Jan 2023 : 07.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Lukas Enembe Gubernur Papua Dirawat Usai Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Penahanannya?

12 Jan 2023 : 14.58 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Lukas Enembe Gubernur Papua Dirawat Usai Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Penahanannya?

11 Januari 2023 07:57 WIB

Lukas Enembe Gubernur Papua ditangkap KPK karena tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai mliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di Papua

Lukas Enembe (instagram.com/permadiaktivis2)

JAKARTA, JITNEWS.COM - Lukas Enembe Gubernur Papua menjalani perawatan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setibanya di Jakarta pada Selasa, 10 Januari 2023.

Diketahui, Lukas Enembe Gubernur Papua ditangkap KPK karena tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai mliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lantas bagaiamana nasib penahanan Lukas Enembe Gubernur Papua?

Ditangkap KPK, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan Lukas Enembe?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kronologi dan konstruksi kasus Lukas Enembe Gubernur Papua pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

"Pimpinan hadir termasuk juga Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe Gubernur Papua karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan ya besok segera kita laksanakan," kata Firli di Kompleks RSPAD, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa Lukas Enembe Gubernur Papua menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD sebelum pemeriksaan di Kantor KPK karena berbagai pertimbangan.

"Itu saya kira dengan syarat-syarat, satu, orang itu pasti melakukan tindak pidana. Kedua, cukup bukti, dan ketiga adalah supaya tidak mengulangi pidananya. Dan tindak pidana itu diancam hukuman di atas 5 tahun. Syarat-syarat itu memenuhi. Sementara, sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," ujarnya.

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Abu Janda Sentil AHY: Katakan Tidak Padahal Korupsi

Sentimen: negatif (96.8%)