Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Takut Tak Dicintai Ferdy Sambo Lagi
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengaku takut tak lagi dicintai suaminya, Ferdy Sambo, usai dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengaku malu mengungkapkan pelecehan seksual itu kepada Ferdy Sambo.
"Saya tidak tahu apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan mencintai saya dan menerima saya kembali," ujar Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Ia mengeklaim sebagai korban pelecehan seksual tak sanggup menceritakan semua kejadian yang sebenarnya. Hal itu dinilai sebagai aib.
-?
-
-
-
-
"Sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu," ucap Putri Candrawathi.
Hakim menjelaskan keterangan soal pelecehan seksual didalami kepada Putri Candrawathi. Pasalnya, pelecehan seksual diklaim dari kubu terdakwa sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J.
"Kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa (pelecehan di) Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo). Maka kami mencoba bertanya. Kalau saudara berkebaratan menjawab, tidak ada masalah," jelas hakim.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (99.9%)