Sentimen
Negatif (98%)
12 Jan 2023 : 06.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe

12 Jan 2023 : 06.47 Views 5

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melarang segala bentuk kegiatan destruktif yang mengatasnamakan pembelaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas oleh KPK merupakan langkah penegakkan hukum.

"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka, masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," ujar Mahfud saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).

Mahfud meminta tidak ada lagi pihak yang memperdebatkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus penangkapan Lukas Enembe. Penangkapan Lukas Enembe dilakukan sepenuhnya memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. KPK menunggu Enembe sembuh dari sakit sebelum melakukan penangkapan.

"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penangkapan ini terlambat karena bukan disebabkan Lukas sakit. Menurut hukum orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit, meresemikan gedung dan lain-lain," tuturnya.

Baca juga:  Kekayaan Lukas Enembe Mencapai Rp33,7 M

Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.

"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tukasnya.(OL-5)

Sentimen: negatif (98.1%)