Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD Usai Resmi Ditahan KPK
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur.
Gubernur Papua semestinya ditahan di rumah tahanan KPK hingga 30 Januari 2023, namun masa penahanan Lukas dibantarkan atau ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.
“Mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Pantauan di RSPAD, Rabu (11/1/2023), Lukas digiring ke Paviliun Kartika pada pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
-
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Partai Demokrat Bicara Prinsip
Lukas sempat mengacungkan jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
“Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan Lukas akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Ketua KPK mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD Jakarta. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: netral (80%)