Sentimen
Netral (78%)
12 Jan 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Matraman, Pisangan Baru

Soal Polemik Sistem Pemilu, Ma'ruf Amin Harapkan Putusan Terbaik

12 Jan 2023 : 03.55 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Soal Polemik Sistem Pemilu, Ma'ruf Amin Harapkan Putusan Terbaik

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Pernyataan Ma'ruf itu diungkapkan di tengah upaya sejumlah pihak untuk mendorong implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Usaha ini mendapat tentangan dari mayotas fraksi yang mendukung sistem proporsional terbuka.

Ma'ruf memahami bahwa pengajuan uji materi ini pun menjadi pro dan kontra di kalangan para politisi. Kendati demikian, dia menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

“Jadi, kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ujarnya kepada wartawan di Masjid Raya At-Taqwa, Jl. Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Wapres RI Ke-13 ini menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” pintanya.

Hingga saat ini, tutur Ma’ruf, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujarnya.

Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.

“Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun, apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: netral (78%)