Sentimen
Negatif (99%)
12 Jan 2023 : 03.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Lukas Enembe Ditahan Kasus Korupsi, Keuangan Pemda Papua Dibekukan Sementara

12 Jan 2023 : 03.22 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Lukas Enembe Ditahan Kasus Korupsi, Keuangan Pemda Papua Dibekukan Sementara

POJOKSATU.id, JAKARTA – Usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan kasus korupsi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keuangan Pemda Papua dibekukan sementara atau di- freeze.

Pembekuan sementara keuangan Pemda Papua ini dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (11/01).

Mahfud juga menyerukan kepada pihak yang dia sebut sebagai pihak lain-lain itu agar tidak melakukan langkah pengrusakan setelah penahanan Lukas Enembe.


-

Gubernur Papua Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD Usai Resmi Ditahan KPK

“Hukum akan ditegakkan pada siapa pun tanpa pandang bulu,” katanya.

Dia juga menjelaskan alasan penangkapan Lukas Enembe yang ia sebut terlambat.

Mahfud MD mengaku bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (5/1/2023).

Saat itu mereka membahas terkait dengan rencana penangkapan Lukas yang awalnya dilaporkan sedang menjalani perawatan karena sakit.

Namun kenyataannya, kata Mahfud MD, Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, seperti meresmikan gedung.

“Sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe dtangkap,” katanya.

 

Kronologi Penahanan Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura.

Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli menjelaskan, pada Selasa (10/1) pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka Lukas yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

“Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).

Tindakan penangkapan itu, Firli menekankan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tegas Firli.

Usai ditangkap, lanjut Firli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Sebelum Lukas Enembe ditahan, pemeriksaan dilakukan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara atau dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.(ikror/rmol/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)