Sentimen
Negatif (99%)
12 Jan 2023 : 02.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua dan Pejabat, Terima Fee Proyek 14 Persen dari Nilai Kontrak

12 Jan 2023 : 02.18 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua dan Pejabat, Terima Fee Proyek 14 Persen dari Nilai Kontrak

POJOKSATU.id, JAKARTA – KPK menyebut kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemda Papua yaitu menerima fee proyek sampai 14 persen dari nilai kontrak dikurangi Pph dan Ppn.

Menurut KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek infrastruktur di Papua, salah satunya proyek yang dikerjakan PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Direktur PT TBP berinisial RL, yang juga telah menjadi tersangka, disebut telah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada Lukas dan beberapa pejabat Pemda Papua sebelum proses pelelangan berlangsung.

PT TBP kemudian memenangkan tiga proyek yakni peningkatan Jalan Entrop Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehab sarana prasarana penunjang PAUD integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor Auri senilai Rp12,9 miliar.


“Penyidik menyimpulkan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi tersangka RL, yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat, adanya pembagian persentase fee proyek mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai Pph dan Ppn,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/1).

-

Gubernur Papua Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD Usai Resmi Ditahan KPK

Sebelum dan setelahnya, Lukas Enember juga diduga sudah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari RL.

Selain itu, ada pula pemeberian lain sebagai gratifikasi yang berdasarkan bukti yang ada sejauh ini nilainya ditaksir mencapai Rp10 miliar.

KPK juga telah menyita aset-aset lukas berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar.

Menurut Firli, KPK juga memblokir rekening dengan nilai uang Rp72,6 miliar.

 

Kronologi Penangkapan Gubernur Papua

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura.

Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli menjelaskan, pada Selasa (10/1) pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka Lukas yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

“Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).

Tindakan penangkapan itu, Firli menekankan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tegas Firli.

Usai ditangkap, lanjut Firli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Sebelum Lukas Enembe ditahan, pemeriksaan dilakukan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara atau dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.(ikror/rmol/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.5%)