Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rasa Bersalah dan Menyesal Ferdy Sambo Setelah Pembunuhan Yosua
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan penyesalan atas terjadinya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengaku bersalah karena telah menciptakan kegaduhan ini.
“151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah yang mulia. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
“Pertama kepada keluarga korban. Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga, Yosua bisa meninggal dunia,” imbuhnya.
Penyesalan kedua Sambo yakni telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan kata hajar namun malah menembak. Ketiga Sambo merasa bersalah karena telah menbuat istrinya Putri Candrawathi, lalu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus ini
“Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum,” kata Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun menyampaikan rasa bersalah dan menyesal kepada Presiden dan masyarakat karena perhatiannya tersita oleh kasus pembunuhan Duren Tiga. Penyesalan terakhirnya yakni menyebabkan istrinya ditahan, dan anak-anaknya ditinggal sendiri.
“Saya bersalah yang mulia, karena emosi saya menutup logika. Saya mohon yang mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya,” tandas Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)